Sekilas Info:
Bagi yang memiliki Anak,cucu usia 1 tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan,sbb :
1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte akte Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Copy Akte Nikah
5.Foto Anak Dari HP
Kalau Data Sudah Lengkap
Bawa Kekelurahan Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini digunakan untuk masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti
Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat
Agar segera membuatkan anak,cucu nya untuk di urus di kelurahan/desa masing2

No comments:
Post a Comment