BENARKAH MENIKAH DENGAN POLRI ITU RIBET??? APA????HARI GINI MASIH NAKUT NAKUTIN HOAX BOSSS
1. Surat Permohonan Pengajuan Izin Kawin dari Satuan
Yang Pertama kali dilakukan adalah membuat surat permohanan pengajuan izin kawin yang di ajukan oleh suami anda ke Kesatuan dilanjutkan Ke Bag Sumda Polres . Setelah itu calon suami anda akan diberi persyaratan yang harus dilengkapi ingat jangan buru buru karena akan menunggu personil lain yang sama ingin mengajukan Nikah Kantor.Jadi enggak ribet sebenarnya.Nanti akan di lanjutkan Litsus dari Paminal atau Provost. Kadang disini banyak gosip gak jelas ( Dicek Perawan atau enggaklah, ditanya macam macam lah....itu HOAXXXXXX ) intinya berdua sudah sepakat dan tidak akan ada pembatalan atau pun belom siap.
2. Surat keterangan N1
Surat keterangan ini bisa didapatkan dari Kantor Desa atau Kelurahan sesuai domisili ( sudah tahu mereka itu ). Surat ini berisikan tentang nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, tempat kediaman, dan status calon suami/istri.Harap diisi.
3. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua
Penting juga menyertakan surat persetujuan orang tua Anda. Jadi, Anda harus memiliki restu dari orang tua Anda jika ingin menikah dengan polisi. Jangan sampai orang tua Anda tidak menyetujuinya. Ini akan merepotkan Anda juga dalam mengurus berkas.Jika orang tua Anda sudah meninggal, bisa juga digantikan oleh wali. .
4. Surat Keterangan N2
Surat keterangan N2 bisa Anda dapatkan dari desa atau kelurahan setempat. Surat ini berisi mengenai asal usul yang meliputi nama, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman orang tua Anda.
5. Surat Keterangan N4
Anda bisa mendapatkan surat ini dari kelurahan atau desa setempat. Apa saja isi surat-suratnya? Surat ini berisi mengenai orang tua calon suami Anda. Nah,
6. 8. Surat Akta Cerai atau Keterangan Kematian Suami ( Bagi janda atau duda )
Jika Anda sebelumnya sudah pernah bercerai ataupun jika mantan suami Anda meninggal dunia, sehingga Anda saat ini berstatus sebagai janda
Contoh surat permohonan dari tingkat Polsek

No comments:
Post a Comment