Persyaratan Nikah yang harus di lengkapi oleh personel polri sebelum sidang nikah kantor dimulai :
A. MENGISI BLANGKO
- Surat Pengantar permohonan izin kawin dari kesatuan
- Surat permohonan izin kawin
- Surat keterangan personalia
- Surat Kesanggupan dari calon suami
- Surat kesanggupan dari calon istri
- Surat persetujuan dari orang tua/wali calon suami
- Surat persetujuan dari orang tua / wali calon istri
- Surat pernyataan bersama
- Berita Acara sidang pembinaan perkawinan
- Surat izin kawin
B. SURAT-SURAT YANG DIPERLUKAN
- SKCK calon istri atau suami jika bukan anggota Polri/TNI
- SKCK kedua orang tua calon suami/istri jika bukan anggota TNI/Polri
- Surat Keterangan Personalia dari satuan kerja bila bekerja
- Surat keterangan sehat dan Imunisasi TT setelah sidang dari RS Akpol
- Surat N1, dan N4 dari kepala desa kedua calon mempelai
- Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6lembar berdampingan ( bigron Pa-merah, Ba- kuning, PNS-biru )
- Foto copy sertifikat kursus persiapan nikah di Gereja bagi calon yang beragama Nasrani
- Map sebanyak 3 lembar
- Pa warna Biru
- Ba warna Kuning
- PNS warna Hijau
C. SURAT-SURAT DI COPY RANGKAP 2 ( DUA ) DAN DILEGALISIR
D. Adapun pengajuan izin nikah 2 ( dua ) bulan sebelum hari ' H ' sudah masuk ke Ur Watpers atau Bintal untuk proses lanjut
E. Demikian untuk menjadi maklum
dan yang paling pertama yach iki :
Download: https://docs.google.com/document/d/17T12V5JIFdLeG-FLwSN2muB0npoyr25-WpItjaFv3l0/edit?usp=sharing